Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah inisiatif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan berasal dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Joko Widodo. Wihadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah hasil dari undang-undang yang disahkan atas usulan PDIP sebagai partai pengusung pemerintah kala itu. NAGAGG
Artikel ini akan membahas pernyataan Wihadi, konteks kebijakan PPN 12 persen, serta respons dari berbagai pihak terkait isu ini.
Latar Belakang Kebijakan PPN 12 Persen
- Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. - Tahapan Implementasi
- PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
- Kenaikan menjadi 12 persen direncanakan berlaku pada tahun 2025.
- Tujuan Kenaikan
- Meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
- Menyesuaikan tarif pajak Indonesia dengan standar internasional.
Pernyataan Wihadi Wiyanto
Dalam sebuah wawancara, Wihadi Wiyanto menegaskan beberapa poin utama terkait kebijakan PPN 12 persen:
- Bukan Inisiatif Pemerintahan Prabowo
Wihadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak berasal dari pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi merupakan warisan dari kebijakan yang dirancang pada masa pemerintahan sebelumnya.“Kebijakan PPN 12 persen adalah hasil undang-undang yang diinisiasi oleh PDIP di bawah pemerintahan Presiden Jokowi,” ujar Wihadi. - Gerindra Tidak Bertanggung Jawab atas Kebijakan Lama
Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan saat ini, Wihadi menyatakan bahwa Gerindra tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang sudah disahkan sebelum masa pemerintahan Prabowo. - Komitmen Pemerintah Saat Ini
Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo tetap berkomitmen untuk mengurangi dampak kebijakan ini terhadap masyarakat dengan menyediakan insentif dan program bantuan sosial.
Respons dari Berbagai Pihak
- PDIP Menanggapi
PDIP membantah tuduhan Wihadi dan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari konsensus bersama di DPR, termasuk dukungan dari partai-partai lain. - Pandangan Publik
Publik bereaksi beragam terhadap pernyataan ini, dengan sebagian menilai bahwa pemerintah saat ini tetap memiliki tanggung jawab untuk mengelola dampak kebijakan yang berlaku. - Pengamat Ekonomi
Para pengamat menyoroti pentingnya fokus pada solusi untuk mengurangi dampak kebijakan, daripada saling menyalahkan antara pemerintah saat ini dan pemerintahan sebelumnya.“Diskusi tentang asal-usul kebijakan tidak boleh mengalihkan perhatian dari tanggung jawab pemerintah saat ini untuk melindungi masyarakat,” ujar seorang ekonom.
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen
- Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Tarif PPN yang lebih tinggi diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat menekan daya beli masyarakat. - Tekanan pada Pelaku Usaha
UMKM dan pelaku usaha lainnya menghadapi tantangan dalam menyesuaikan harga produk mereka tanpa kehilangan pelanggan. - Risiko Inflasi
Kebijakan ini berpotensi memicu inflasi yang dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. - Perlunya Mitigasi Dampak
Pemerintah perlu memperkuat program bantuan sosial untuk membantu masyarakat mengatasi dampak kenaikan harga.
Harapan Publik
Masyarakat berharap pemerintah saat ini dapat mengambil langkah-langkah berikut untuk mengurangi dampak kebijakan PPN 12 persen:
- Transparansi dalam Kebijakan Pajak
Pemerintah perlu menjelaskan tujuan dan manfaat kebijakan ini secara transparan kepada masyarakat. - Bantuan Sosial dan Insentif
Program bantuan sosial harus diperluas untuk melindungi kelompok rentan dari dampak kenaikan pajak. - Fokus pada Stabilitas Ekonomi
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah upaya pemulihan pasca-pandemi.
Kesimpulan
Pernyataan Wihadi Wiyanto yang menyebut PDIP sebagai inisiator kebijakan PPN 12 persen memunculkan kembali diskusi tentang asal-usul kebijakan pajak yang kontroversial ini. Meskipun demikian, perhatian utama seharusnya tetap pada langkah-langkah mitigasi yang dapat melindungi masyarakat dari dampak kenaikan tarif pajak.
Publik berharap pemerintah saat ini tetap fokus pada tanggung jawabnya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.
Tinggalkan Balasan