Setara Institute menyoroti keputusan Prabowo Subianto, Presiden Indonesia yang baru dilantik, dalam menunjuk Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Kritik ini berfokus pada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mengatur pembatasan jabatan militer di lingkungan sipil.


Kontroversi Pelantikan Mayor Teddy

Keputusan Prabowo menunjuk Mayor Teddy sebagai Seskab menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian dengan regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI. Pasal-pasal UU TNI mengatur bahwa:

  1. Anggota aktif TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali dalam kondisi tertentu dengan persetujuan Presiden.
  2. Pemisahan fungsi militer dan sipil menjadi dasar bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Kritik dari Setara Institute

Setara Institute menilai keputusan ini sebagai langkah yang berpotensi mengancam supremasi sipil atas militer. Beberapa poin penting dalam kritik tersebut:

  • Pelibatan militer dalam jabatan strategis sipil dapat melemahkan prinsip demokrasi.
  • Penunjukan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi intervensi militer dalam pemerintahan sipil.
  • Transparansi dan kepatuhan terhadap undang-undang dipertanyakan, mengingat Mayor Teddy masih aktif sebagai perwira militer.

Respon Pemerintah terhadap Kritik

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo atau pejabat istana terkait kritik ini. Beberapa pejabat mendukung keputusan tersebut, menyebut bahwa Mayor Teddy memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugas sebagai Seskab. Namun, penunjukan ini tetap memicu diskusi luas terkait implikasi regulasi dan politik.


Potensi Dampak Bagi Tata Kelola Pemerintahan

  1. Keseimbangan antara militer dan sipil menjadi sorotan utama, terutama jika penempatan personel militer aktif di posisi sipil semakin meningkat.
  2. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan bisa terdampak, khususnya di kalangan aktivis demokrasi dan pengamat politik.
  3. Penguatan supremasi sipil menjadi tantangan penting dalam memastikan tidak terjadi dominasi militer dalam pemerintahan.

UU TNI dan Tantangan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bertujuan menjaga netralitas militer dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya. Namun, penerapan aturan ini sering menghadapi kendala dalam praktik. Dalam kasus Mayor Teddy, persetujuan khusus dari Presiden Prabowo menjadi alasan pelantikan, namun langkah tersebut tetap dianggap kontroversial karena menyangkut interpretasi terhadap UU.


Supremasi Sipil dan Masa Depan Demokrasi

Kritik dari Setara Institute menegaskan pentingnya penguatan supremasi sipil sebagai salah satu pilar demokrasi. Kebijakan Prabowo dan kabinetnya akan diawasi ketat, terutama dalam aspek keterlibatan militer dalam pemerintahan. Diskusi ini juga relevan untuk memastikan Indonesia tetap berada di jalur reformasi politik dan demokrasi.


Kesimpulan

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab oleh Prabowo Subianto memicu kontroversi terkait kepatuhan terhadap UU TNI. Kritik dari Setara Institute memperlihatkan kekhawatiran publik mengenai pelibatan militer dalam jabatan sipil strategis. Pemerintah diharapkan memberi klarifikasi guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan supremasi sipil terjaga.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *