Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024. Sementara itu, RUU terkait Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar Prolegnas, meskipun isu-isu terkait reformasi kepolisian terus mencuat dalam beberapa waktu terakhir. NAGAGG

Alasan Pengusulan RUU TNI dalam Prolegnas

Menurut pihak yang mendukung, pengusulan RUU TNI dalam Prolegnas bertujuan untuk memperkuat struktur dan fungsi TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara. RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan responsif terhadap perkembangan situasi keamanan nasional serta tantangan baru yang dihadapi TNI.

Ketua Komisi I DPR menyatakan bahwa peninjauan kembali Undang-Undang TNI dianggap penting untuk memastikan bahwa aturan-aturan yang ada sejalan dengan kebutuhan pertahanan negara yang dinamis. Dalam konteks ini, RUU TNI dianggap memiliki urgensi tinggi untuk segera dibahas dan disahkan.

RUU Polri Tidak Masuk Prolegnas

Sementara itu, absennya RUU Polri dalam daftar Prolegnas menjadi sorotan berbagai pihak. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa reformasi Polri juga perlu mendapatkan perhatian yang sama, mengingat peran vital kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertiban di masyarakat. Tidak adanya RUU Polri dalam Prolegnas menimbulkan pertanyaan terkait prioritas legislasi di DPR.

Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa meskipun RUU Polri tidak masuk dalam Prolegnas, reformasi kepolisian akan tetap didorong melalui pengawasan dan peningkatan akuntabilitas institusi Polri, meskipun tanpa pembaruan undang-undang.

Tanggapan Pengamat dan Masyarakat

Pengamat politik dan hukum memberikan tanggapan beragam terhadap keputusan ini. Sebagian mendukung langkah DPR yang memprioritaskan RUU TNI, namun ada juga yang menyayangkan absennya RUU Polri dalam Prolegnas. Para pengamat menekankan pentingnya pengaturan yang jelas bagi kedua institusi ini untuk mendukung profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas masing-masing.

Di media sosial, masyarakat juga menunjukkan berbagai respons. Beberapa pihak berharap agar DPR tidak hanya fokus pada penguatan TNI, tetapi juga pada kepolisian yang memerlukan aturan lebih ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Kesimpulan

RUU TNI resmi diusulkan masuk ke dalam Prolegnas DPR 2024, sedangkan RUU Polri tidak termasuk dalam daftar tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum TNI dalam menjaga pertahanan negara. Meski begitu, absennya RUU Polri dalam Prolegnas memicu diskusi mengenai pentingnya reformasi di institusi kepolisian yang masih menjadi perhatian publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *