Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama 16 hari. Penunjukan ini berkaitan dengan agenda kunjungan kerja yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo ke beberapa negara, yang bertujuan memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama internasional.

Alasan dan Waktu Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden

Dalam Keppres yang diterbitkan, Presiden Prabowo menunjuk Gibran untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan mulai dari 12 hingga 28 November 2024. Penunjukan ini merupakan langkah konstitusional yang biasa dilakukan ketika presiden berhalangan sementara. Dengan adanya Plt Presiden, pemerintahan diharapkan berjalan lancar dan stabil meski Presiden Prabowo tengah berada di luar negeri.

Gibran, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024, kini menghadapi tanggung jawab besar pertama kalinya sebagai Plt Presiden. Selama periode tersebut, Gibran diharapkan dapat memastikan kelancaran roda pemerintahan dan menjaga stabilitas nasional.

Tanggapan Publik dan Harapan

Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden menarik perhatian masyarakat dan pemerhati politik. Banyak pihak yang melihat langkah ini sebagai bentuk kepercayaan Presiden Prabowo terhadap kemampuan Gibran. Meski pengalaman Gibran sebagai kepala negara terbilang baru, ia diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memastikan kelancaran berbagai program pemerintahan yang telah dicanangkan.

Di media sosial, beragam respons masyarakat muncul terkait penunjukan Gibran. Sebagian besar berharap agar Gibran dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta menunjukkan ketenangan dan kecakapan dalam menjalankan tugas negara di masa transisi sementara ini.

Prosedur Konstitusional dalam Penunjukan Plt Presiden

Penunjukan Wakil Presiden sebagai Pelaksana Tugas Presiden merupakan prosedur konstitusional yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan dalam pemerintahan ketika presiden sedang menjalankan tugas di luar negeri atau berhalangan. Sebagai Plt Presiden, Gibran akan memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas-tugas kenegaraan selama masa penunjukan.

Kesimpulan

Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo untuk menunjuk Gibran sebagai Plt Presiden menunjukkan kepercayaan besar terhadap Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan selama 16 hari. Publik berharap agar kepemimpinan Gibran mampu menjaga stabilitas dan melanjutkan program-program penting pemerintahan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *