Polisi mengungkap kronologi penangkapan seorang remaja berusia 17 tahun yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Jakarta. Pembunuhan tragis ini menghebohkan masyarakat, dan penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif. NAGAGG

Kejadian Tragis yang Menggemparkan

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada malam hari di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur. Pelaku, yang diketahui berinisial AD, diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Iwan (43), dan neneknya, Sutini (68), dengan menggunakan senjata tajam. Menurut keterangan polisi, pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah pribadi yang telah lama berlangsung antara pelaku dengan orangtuanya.

Menurut keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pelaku melakukan aksi kejam tersebut setelah terlibat cekcok hebat dengan kedua korban. Dalam kejadian itu, AD menyerang ayah dan neneknya secara tiba-tiba dengan senjata tajam, hingga menyebabkan kedua korban tewas di tempat.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan

Kapolsek Jakarta Timur, Kompol Agung Prabowo, menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. “Tim kami bekerja dengan cepat dan teliti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” kata Agung.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah yang jauh dari lokasi kejadian. Petugas akhirnya berhasil menangkap AD di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu (29/11/2024) malam.

Pelaku Mengaku Terlibat Konflik Keluarga

Pada saat diperiksa, AD mengaku bahwa dirinya merasa frustasi dan marah akibat masalah keluarga yang sudah berlangsung lama. Ia mengatakan bahwa selama ini sering mendapat perlakuan kasar dan tidak adil dari orangtuanya, yang membuatnya merasa tertekan.

Menurut pengakuannya, pelaku merencanakan pembunuhan itu karena merasa tidak punya jalan keluar dari masalahnya. “Saya merasa terpojok, jadi saya nekat melakukan itu,” ujar AD saat diperiksa oleh penyidik.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif dan latar belakang pelaku, untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakannya.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Barang bukti lainnya, seperti pakaian pelaku yang berlumuran darah, juga ditemukan di rumah tersebut.

Tindak Lanjut Proses Hukum

Setelah penangkapan, AD dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk menggali lebih dalam mengenai latar belakang kejadian.

Pihak keluarga korban, yang masih berduka, meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap agar keadilan ditegakkan bagi kedua korban yang tewas secara tragis.

Kesimpulan

Penangkapan remaja pelaku pembunuhan ayah dan nenek ini menambah daftar kasus tragis yang melibatkan kekerasan dalam keluarga. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait latar belakang kejadian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *