Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Desakan ini disampaikan dengan mempertimbangkan dampak potensial yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi rakyat, khususnya di tengah pemulihan pascapandemi. NAGAGG
Kekhawatiran PKB terhadap Daya Beli Masyarakat
Ketua Fraksi PKB menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN harus dikaji ulang secara mendalam. Menurutnya, kenaikan pajak ini berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang sudah terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup lainnya.
“Kami memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi kebijakan ini harus diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Jangan sampai kebijakan ini malah menambah beban mereka,” ujar Ketua Fraksi PKB.
Usulan untuk Menunda Kenaikan
PKB mengusulkan agar pemerintah menunda implementasi kenaikan PPN hingga situasi ekonomi lebih stabil. Mereka juga mendorong pemerintah untuk mencari alternatif lain yang tidak membebani masyarakat, seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor yang selama ini kurang terjangkau oleh sistem perpajakan.
“Kami meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh. Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menekan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Respons Publik dan Pengamat
Desakan PKB ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kenaikan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya dapat memperburuk kondisi sosial-ekonomi rakyat. Pengamat ekonomi juga menilai bahwa pemerintah harus lebih hati-hati dalam merancang kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada konsumsi masyarakat.
“PPN adalah pajak yang sangat sensitif karena memengaruhi hampir semua transaksi ekonomi. Kenaikan ini harus dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak menimbulkan kontraksi ekonomi,” ujar seorang pengamat ekonomi nasional.
Pandangan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN merupakan bagian dari strategi reformasi pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah juga menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
“Kami akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan legislatif, sebelum mengambil keputusan final,” ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Desakan PKB untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen menunjukkan keprihatinan terhadap dampak kebijakan ini pada masyarakat. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih rentan, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi rencana ini secara hati-hati dan mencari solusi yang lebih seimbang untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat.
Tinggalkan Balasan