
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar baru-baru ini, Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. NAGAGG
Rekomendasi Munas Alim Ulama NU
Munas Alim Ulama NU menyoroti peningkatan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak yang dapat membawa dampak negatif, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, dan kecanduan digital. Oleh karena itu, NU merekomendasikan agar pemerintah:
- Menetapkan batasan usia minimum untuk penggunaan media sosial bagi anak-anak.
- Menyusun regulasi yang mengatur konten yang dapat diakses oleh anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan anak-anak untuk memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.
Langkah Pemerintah Terkait Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Menanggapi rekomendasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah berencana membuat regulasi yang mengatur batasan usia dan konten yang dapat diakses oleh anak-anak di platform media sosial.
Sebelumnya, dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), telah diusulkan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Anak di bawah usia tersebut harus mendapatkan persetujuan dari orang tua untuk dapat mengakses platform media sosial.
Kesimpulan
Rekomendasi Munas Alim Ulama NU menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur penggunaan media sosial di kalangan anak-anak. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif dunia digital, sekaligus memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.
Tinggalkan Balasan