Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu akhirnya memberikan penjelasan terkait status Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, dalam Pilkada Bengkulu 2024. Hal ini menyusul keterlibatan Rohidin dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). NAGAGG

Penegasan KPU Mengenai Proses Pilkada

Ketua KPU Bengkulu menegaskan bahwa Rohidin tetap berstatus sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah). Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Proses hukum yang sedang berjalan tidak serta-merta membatalkan status seseorang sebagai calon kepala daerah, kecuali ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Ketua KPU Bengkulu dalam keterangan resmi.

Mekanisme Penggantian Cagub

KPU juga menjelaskan bahwa jika calon dinyatakan bersalah dan putusan hukum tetap dikeluarkan sebelum Pilkada berlangsung, maka partai pengusung memiliki hak untuk mengajukan calon pengganti. Namun, proses ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang pemilu.

“Kami akan mengikuti perkembangan hukum terhadap calon petahana ini. Jika ada perubahan status, partai pengusung dapat segera melakukan langkah-langkah penggantian sesuai mekanisme yang ada,” tambah Ketua KPU.

Respons Masyarakat dan Pengamat

Kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah telah memicu perhatian besar dari masyarakat Bengkulu. Sebagian menilai bahwa keterlibatan seorang calon dalam kasus hukum dapat mencederai integritas Pilkada, sementara yang lain menyerukan agar proses hukum tidak mengganggu jalannya demokrasi.

“Kami berharap hukum dapat ditegakkan tanpa mengganggu hak rakyat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak mereka,” ujar seorang warga Bengkulu.

Pengamat politik menilai bahwa KPU harus memastikan Pilkada tetap berjalan dengan adil dan transparan meski ada dinamika hukum yang melibatkan salah satu calon. “KPU harus menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di tengah situasi seperti ini,” ujar seorang pengamat.

Kesimpulan

KPU Bengkulu memastikan bahwa status Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur tetap berlaku hingga ada keputusan hukum tetap. Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses hukum dan pemilu, diharapkan Pilkada Bengkulu 2024 tetap berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang kredibel.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *