Laporan ke Propam: Korban Merasa Dirugikan

Seorang korban dalam sebuah kasus hukum telah melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan ini terkait dengan barang bukti (barbuk) yang tak kunjung dikembalikan meskipun kasus telah selesai diproses.

Korban mengklaim bahwa barang bukti yang disita dalam proses hukum seharusnya dikembalikan, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak berwenang. NAGAGG

“Kami meminta kejelasan mengenai barang bukti yang telah disita. Sampai sekarang belum dikembalikan, padahal seharusnya ada prosedur jelas mengenai hal ini,” ujar korban dalam keterangannya.

Kronologi Kasus Pengembalian Barang Bukti

Berikut adalah kronologi laporan korban terhadap Dirtipidum ke Propam:

  1. Kasus Hukum yang Menyita Barang Bukti
    • Korban terlibat dalam suatu kasus yang diproses oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
    • Dalam penyelidikan, sejumlah barang bukti disita oleh pihak berwenang.
  2. Kasus Sudah Selesai, Tapi Barbuk Tak Dikembalikan
    • Setelah proses hukum selesai, korban meminta barang bukti dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
    • Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum mendapat respons yang jelas dari pihak kepolisian.
  3. Laporan ke Propam untuk Meminta Kejelasan
    • Karena merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri.
    • Korban berharap Propam dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil.

Aturan tentang Pengembalian Barang Bukti

Dalam sistem hukum Indonesia, barang bukti yang telah disita oleh kepolisian harus dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah kasus hukum selesai, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu, seperti:

  • Barang bukti berkaitan dengan tindak pidana yang mengharuskan penyitaan permanen.
  • Barang bukti sudah masuk dalam kategori barang sitaan negara.
  • Ada putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tidak boleh dikembalikan.

Jika tidak ada alasan hukum yang jelas, maka kepolisian wajib mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.

Dampak Laporan Ini terhadap Polri

Kasus ini menambah daftar panjang laporan terhadap aparat kepolisian yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika terbukti ada kelalaian, kasus ini dapat berdampak pada:

  1. Evaluasi terhadap Kinerja Dirtipidum
    • Jika laporan korban terbukti benar, Propam bisa memberikan sanksi terhadap pejabat terkait.
    • Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi internal bagi kepolisian dalam pengelolaan barang bukti.
  2. Dampak terhadap Kepercayaan Publik
    • Jika kepolisian tidak menangani kasus ini dengan transparan, kepercayaan publik terhadap Polri bisa terganggu.
    • Masyarakat akan semakin kritis dalam mengawasi bagaimana kepolisian menangani barang bukti dalam kasus hukum.
  3. Mendorong Reformasi dalam Manajemen Barang Bukti
    • Kasus ini bisa menjadi momentum untuk merevisi aturan dan prosedur pengembalian barang bukti agar lebih jelas dan transparan.
    • Kepolisian perlu memastikan bahwa semua barang bukti didokumentasikan dan dikembalikan sesuai prosedur hukum.

Kesimpulan

Seorang korban melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri ke Propam karena barang bukti yang tak kunjung dikembalikan setelah kasus selesai.

Jika terbukti ada kelalaian, kasus ini bisa berdampak pada evaluasi internal kepolisian dan reformasi prosedur pengelolaan barang bukti. Publik kini menanti bagaimana Propam akan menangani laporan ini dan apakah ada langkah tegas dari kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *