Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyatakan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% harus diiringi dengan bantuan dan insentif bagi masyarakat. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama pada daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. NAGAGG
Artikel ini akan membahas pandangan Ketua Fraksi PAN DPR, latar belakang kebijakan PPN 12%, serta langkah mitigasi yang diusulkan untuk mengurangi dampak negatifnya.
Latar Belakang Kebijakan PPN 12%
- Kebijakan dalam UU HPP
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan untuk meningkatkan penerimaan negara. - Tahapan Implementasi
- PPN awalnya naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
- Kenaikan menjadi 12% dijadwalkan berlaku pada tahun 2025.
- Tujuan Kebijakan
Pemerintah mengusulkan kenaikan PPN untuk:- Meningkatkan penerimaan pajak guna menutupi defisit anggaran.
- Menyelaraskan tarif PPN Indonesia dengan standar internasional.
Pernyataan Ketua Fraksi PAN DPR
Ketua Fraksi PAN DPR memberikan pandangannya terkait kebijakan ini, dengan beberapa poin utama:
- Kenaikan PPN Tidak Bisa Dihindari
Ketua Fraksi PAN mengakui bahwa kenaikan PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah pandemi COVID-19. - Dampak pada Masyarakat Harus Diperhatikan
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.“PPN 12% harus diiringi dengan bantuan dan insentif bagi masyarakat agar dampaknya tidak terlalu besar,” ujar Ketua Fraksi PAN. - Dukungan terhadap Bantuan Sosial
PAN mendukung perluasan program bantuan sosial untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN. - Pentingnya Transparansi
Ketua Fraksi PAN meminta pemerintah untuk transparan dalam menjelaskan tujuan dan manfaat kebijakan ini kepada masyarakat.
Dampak Kebijakan PPN 12%
Kenaikan PPN menjadi 12% membawa berbagai dampak terhadap perekonomian nasional:
- Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Tarif PPN yang lebih tinggi akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. - Beban bagi UMKM
Pelaku UMKM akan menghadapi tekanan untuk menyesuaikan harga produk, yang dapat memengaruhi daya saing mereka. - Potensi Inflasi
Kebijakan ini berisiko memicu inflasi, terutama pada barang kebutuhan pokok yang sudah mengalami kenaikan harga. - Pengaruh pada Konsumsi Rumah Tangga
Sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga berpotensi menurun akibat kenaikan tarif pajak.
Usulan Mitigasi dari PAN
PAN mengusulkan beberapa langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan PPN 12%:
- Pemberian Bantuan Sosial
Pemerintah harus memperluas program bantuan sosial untuk membantu kelompok rentan, seperti subsidi pangan dan bantuan tunai langsung. - Insentif bagi UMKM
Memberikan insentif pajak atau bantuan modal bagi UMKM agar mereka tetap bisa bersaing di tengah kenaikan tarif PPN. - Multitarif PPN
Menerapkan multitarif PPN, di mana barang kebutuhan pokok dan barang strategis dikenakan tarif lebih rendah dibanding barang lainnya. - Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang manfaat kebijakan ini untuk perekonomian jangka panjang.
Respons Publik dan Pengamat
- Kekhawatiran Masyarakat
Publik mengkhawatirkan kenaikan PPN akan menambah beban ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. - Pandangan Pengamat Ekonomi
Pengamat menilai bahwa kenaikan PPN harus diimbangi dengan kebijakan pendukung agar tidak memperburuk ketimpangan sosial.“Kenaikan PPN tanpa kompensasi yang memadai dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional,” kata seorang ekonom. - Tuntutan Transparansi
Masyarakat dan organisasi sipil mendesak pemerintah untuk transparan dalam mengelola hasil penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN.
Kesimpulan
Pernyataan Ketua Fraksi PAN DPR menyoroti pentingnya kebijakan pendukung seperti bantuan dan insentif dalam pelaksanaan kenaikan PPN 12%. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi dampak negatif kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, terutama UMKM.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan kebijakan ini tidak memberatkan rakyat, dengan transparansi dan program pendukung yang efektif. Dengan pendekatan yang tepat, kenaikan PPN dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
Tinggalkan Balasan