Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu hasil investigasi internal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. NAGAGG

Pernyataan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. “Kami akan menunggu hasil investigasi dari Kementerian ATR/BPN. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, Kejaksaan Agung siap untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Harli.

Latar Belakang

Kasus ini mencuat setelah ditemukan pagar sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di atas laut di wilayah Tangerang. Pagar tersebut diketahui memiliki Sertifikat HGB dan SHM, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penerbitan sertifikat di atas wilayah perairan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyatakan akan meninjau kembali sertifikat tersebut.

cnnindonesia.com

Tindakan Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN telah mencabut 263 sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan di area pagar laut Tangerang karena dinilai cacat prosedur dan material. Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa area tersebut berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti privat.

cnnindonesia.com

Langkah Kejagung Selanjutnya

Harli Siregar menambahkan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan upaya penegakan hukum dan keadilan,” tambahnya.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang berdasarkan hasil investigasi dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan tidak terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *