Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas mengawasi dan menegakkan disiplin di kalangan internal. Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan tidak sesuai oleh anggota Polri dapat melaporkannya ke Propam. Salah satu metode pelaporan yang disediakan adalah melalui layanan WhatsApp Hotline. NAGAGG

Langkah-langkah Melaporkan melalui WhatsApp Hotline

  1. Siapkan Informasi dan Bukti PendukungSebelum mengajukan laporan, pastikan Anda memiliki informasi lengkap mengenai kejadian yang ingin dilaporkan, seperti:
    • Tanggal, waktu, dan lokasi kejadian.
    • Identitas oknum polisi yang terlibat (jika diketahui).
    • Deskripsi singkat mengenai pelanggaran yang terjadi.
    • Bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lain yang relevan.
  2. Kirim Laporan melalui WhatsAppSetelah semua informasi dan bukti siap, kirimkan laporan Anda ke nomor WhatsApp Hotline Propam Polri. Nomor hotline dapat berbeda di setiap wilayah. Sebagai contoh, Polda Jawa Tengah menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8663-3046. tribratanews.polri.go.idUntuk wilayah lain, Anda dapat menghubungi kantor Propam setempat atau mengunjungi situs resmi Polri untuk mendapatkan informasi kontak yang sesuai.
  3. Format LaporanDalam pesan WhatsApp Anda, sertakan informasi berikut:
    • Identitas Pelapor: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
    • Kronologi Kejadian: Uraian singkat namun jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
    • Bukti Pendukung: Lampirkan foto, video, atau dokumen lain yang mendukung laporan Anda.
  4. Tunggu TanggapanSetelah mengirimkan laporan, pihak Propam akan meninjau dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Anda mungkin akan dihubungi untuk memberikan informasi tambahan atau klarifikasi lebih lanjut.

Alternatif Metode Pelaporan

Selain melalui WhatsApp, Propam Polri menyediakan beberapa saluran lain untuk pengaduan masyarakat:

  • Aplikasi Propam Presisi: Aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah registrasi, Anda dapat mengajukan pengaduan dan memantau perkembangannya secara online. nasional.kompas.com
  • Email: Kirimkan laporan Anda ke alamat email bagyanduan.divpropam@polri.go.id dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan. nasional.kompas.com
  • Media Sosial: Propam Polri juga aktif di platform media sosial seperti Instagram (@pelayananpengaduanpropampolri) dan Facebook (Bidpropam PoldaJateng), yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan. tribratanews.polri.go.id
  • Website Dumas Presisi: Kunjungi situs dumaspresisi.polri.go.id untuk mengajukan pengaduan secara online. Anda perlu memasukkan NIK dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. liputan6.com

Kesimpulan

Polri menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk melalui WhatsApp Hotline. Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri dapat terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *