
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara hingga Rp64 miliar. Barang-barang yang diselundupkan meliputi benih bening lobster (BBL), ponsel ilegal, dan barang mewah lainnya. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara. NAGAGG
Rincian Kasus yang Diungkap
- Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)Pada Desember 2024, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 151 ribu ekor BBL yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar. cnnindonesia.com
- Penyelundupan Ponsel IlegalDalam operasi terpisah, Bareskrim mengungkap jaringan penyelundupan ponsel ilegal dengan total 191 ribu unit ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi. Mayoritas ponsel tersebut adalah iPhone. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp353 miliar. cnnindonesia.com
- Penyelundupan Mobil MewahSepanjang tahun 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah dengan total kerugian negara mencapai Rp647,5 miliar. Meskipun kasus ini terjadi beberapa tahun lalu, modus operandi serupa masih menjadi perhatian hingga kini. cnnindonesia.com
- Penyelundupan Pakaian Bekas ImporBea Cukai juga mengidentifikasi dua titik rawan penyelundupan pakaian bekas impor, yaitu di pesisir timur Sumatera dan perbatasan Kalimantan. Sepanjang tahun 2022, telah dilakukan 234 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp24,21 miliar. cnnindonesia.com
Modus Operandi yang Digunakan
Para pelaku penyelundupan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, antara lain:
- Penggunaan Kapal Cepat: Mengirim barang ilegal melalui jalur laut dengan kapal berkecepatan tinggi untuk menghindari patroli.
- Penyembunyian dalam Barang Lain: Menyembunyikan barang ilegal di antara muatan legal untuk menghindari deteksi.
- Pemalsuan Dokumen: Menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan identitas dan asal-usul barang.
Tindakan Hukum dan Pencegahan
Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
- Penangkapan dan Penahanan: Menangkap pelaku dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penyitaan Barang Bukti: Menyita barang ilegal sebagai barang bukti dan mencegah peredarannya di pasar.
- Pemusnahan Barang Ilegal: Melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang disita untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
- Kerja Sama Antarinstansi: Bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Kesimpulan
Pengungkapan empat kasus penyelundupan oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas perekonomian nasional.
Tinggalkan Balasan