Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution pada 4 Maret 2025 terkait kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). NAGAGG

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok Razman, seorang pengacara yang dikenal kontroversial dan sering menangani berbagai perkara hukum besar.

Kronologi Kericuhan di PN Jakut

Kericuhan di PN Jakut terjadi dalam sebuah sidang yang melibatkan klien Razman. Beberapa saksi menyebut bahwa situasi memanas ketika terjadi perdebatan antara pihak pengacara, jaksa, dan majelis hakim. Berikut adalah tahapan kejadian:

  1. Sidang Berjalan Tegang
    • Dalam sidang tersebut, terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum, jaksa, dan pihak lain yang terlibat.
    • Perdebatan panas diduga berujung pada kericuhan di ruang sidang.
  2. Adu Mulut dan Insiden Kericuhan
    • Beberapa pihak yang hadir di ruang sidang terlibat dalam adu mulut yang berujung pada ketegangan fisik.
    • Petugas keamanan PN Jakut terpaksa turun tangan untuk menenangkan situasi.
  3. Pelaporan ke Bareskrim Polri
    • Setelah insiden tersebut, laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Razman dalam kericuhan itu.
    • Berdasarkan laporan tersebut, Razman dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 4 Maret.

Potensi Pasal yang Dikenakan

Jika terbukti bersalah, Razman bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Beberapa pasal yang berpotensi digunakan dalam kasus ini meliputi:

  • Pasal 212 KUHP – Tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
  • Pasal 216 KUHP – Tentang menghalang-halangi proses hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.
  • Pasal 351 KUHP – Jika terbukti ada unsur penganiayaan dalam insiden tersebut, ancaman hukuman bisa lebih berat.

Namun, kepastian mengenai pasal yang akan dikenakan baru akan terlihat setelah hasil pemeriksaan oleh Bareskrim pada 4 Maret nanti.

Razman: “Saya Akan Hadir dan Klarifikasi”

Razman sendiri menanggapi pemanggilan ini dengan menyatakan bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Saya akan hadir di Bareskrim pada 4 Maret dan memberikan klarifikasi. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” ujar Razman dalam keterangannya kepada media.

Ia juga membantah telah melakukan tindakan yang mengarah pada kericuhan di ruang sidang dan mengklaim bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman yang diperbesar oleh pihak tertentu.

Dampak Kasus Ini terhadap Karier Razman

Kasus ini bisa berdampak pada reputasi dan karier hukum Razman sebagai seorang pengacara. Jika terbukti bersalah, beberapa kemungkinan dampaknya adalah:

  1. Sanksi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
    • Peradi bisa menjatuhkan sanksi etik atau bahkan pencabutan izin praktik hukum jika Razman terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik advokat.
  2. Dampak terhadap Klien dan Kepercayaan Publik
    • Kasus ini bisa mempengaruhi kepercayaan klien terhadap Razman sebagai pengacara.
    • Jika kasus ini berlarut-larut, reputasi profesionalnya bisa terganggu.
  3. Dampak Politik dan Hukum yang Lebih Luas
    • Razman dikenal sebagai figur yang aktif dalam berbagai peristiwa politik dan hukum di Indonesia.
    • Kasus ini bisa berdampak pada pengaruhnya di dunia hukum dan politik ke depan.

Kesimpulan

Bareskrim Polri akan memeriksa Razman Arif Nasution pada 4 Maret terkait dugaan keterlibatannya dalam kericuhan di PN Jakut. Razman membantah tuduhan tersebut dan berjanji untuk hadir serta memberikan klarifikasi.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan apakah ada konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan kepada Razman terkait kasus ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *