Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan sebagai Barang Bukti

Jakarta, NAGAGG — Polisi menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan sebagai barang bukti dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait kasus yang menjerat Pegi Setiawan.
Penyitaan akun tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan izin dari pengadilan. “Akun Facebook tersebut kami sita karena mengandung informasi yang sangat penting untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata juru bicara kepolisian.
Pegi Setiawan sendiri diketahui terlibat dalam kasus yang melibatkan dugaan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian. Penyelidikan ini dimulai setelah sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas di akun tersebut.
Selain akun Facebook, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk perangkat elektronik yang digunakan oleh Pegi Setiawan. “Kami berharap dapat mengumpulkan lebih banyak bukti dari perangkat tersebut untuk memperkuat kasus ini,” tambah juru bicara tersebut.
Saat ini, Pegi Setiawan masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keterangan resmi terkait status hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi nagaggyes.life.
Tinggalkan Balasan