Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eksekutif melalui perubahan tata tertib (tatib) yang diusulkan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait fungsi dan wewenang DPR. NAGAGG

Pernyataan Dasco

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa meskipun DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, namun tidak berarti DPR dapat memberhentikan pejabat eksekutif secara langsung. “Perlu dipahami bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eksekutif. Fungsi pengawasan yang kami miliki tidak mencakup hal tersebut,” tegas Dasco.

Latar Belakang

Isu ini mencuat setelah adanya usulan perubahan tata tertib DPR yang disebut-sebut akan memberikan kewenangan lebih kepada DPR dalam hal pengawasan, termasuk kemungkinan pemberhentian pejabat eksekutif. Namun, Dasco menegaskan bahwa perubahan tatib tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat.

Fungsi Pengawasan DPR

Dasco menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPR lebih kepada memberikan rekomendasi atau masukan kepada pemerintah terkait kinerja pejabat eksekutif. “Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” jelasnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, Dasco menegaskan bahwa meskipun DPR memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eksekutif melalui perubahan tata tertib. Segala tindakan pemberhentian pejabat tetap berada di bawah kewenangan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *