
Dalam perkembangan terbaru, Ipda Fajri, seorang perwira Polri, mengakui telah menghamili pacarnya saat masih berstatus sebagai taruna di Akademi Kepolisian (Akpol). Pengakuan ini terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. NAGAGG
Pengakuan Ipda Fajri
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ipda Fajri mengakui bahwa hubungan tersebut terjadi saat ia masih menjalani pendidikan di Akpol. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri.
Tindakan Propam Polri
Divisi Propam Polri telah mengambil langkah-langkah investigatif untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain melakukan interogasi terhadap Ipda Fajri, Propam juga berencana memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Sanksi yang Mungkin Dihadapi
Jika terbukti melanggar kode etik profesi, Ipda Fajri berpotensi menghadapi sanksi disiplin hingga pemecatan dari dinas kepolisian. Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan Ipda Fajri ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri. Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internalnya, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan tegas dan transparan.
Tinggalkan Balasan