Sejak diberlakukannya larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer pada 1 Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut. Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, menimbulkan berbagai dampak di lapangan yang perlu dicermati. NAGAGG

Latar Belakang Kebijakan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Sebagai gantinya, pengecer diharapkan mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah dan menghindari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

ekonomi.republika.co.id

Dampak di Lapangan

Implementasi kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Di Jakarta Barat, misalnya, warga mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Anie Riyanto, seorang warga Palmerah, menyatakan bahwa dirinya kesulitan mencari stok LPG 3 kg sejak larangan penjualan di pengecer diberlakukan. Hal serupa dialami oleh Fitri, warga Kemanggisan, yang bahkan tidak menemukan LPG 3 kg di SPBU Pertamina.

idntimes.com

Di Bandung, Rahmat, warga Baturaden, Kecamatan Rancasari, mengaku sudah empat hari mencari LPG 3 kg tanpa hasil. Biasanya, ia mendapatkan gas tersebut di warung langganannya, namun kini stoknya kosong.

detik.com

Respons Pemerintah dan Pertamina

Menanggapi keluhan masyarakat, Pertamina memastikan bahwa masyarakat tidak akan kesulitan mengakses pangkalan LPG 3 kg. Heppy Wulansari, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menyatakan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih terjamin takarannya karena tersedia timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kg. Ia juga menambahkan bahwa pengecer dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

ekonomi.republika.co.id

Kementerian ESDM memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, diharapkan pada Maret 2025, seluruh pengecer LPG 3 kg telah beralih menjadi pangkalan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

liputan6.com

Analisis dan Tantangan

Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Masa transisi yang singkat dan kurangnya sosialisasi menyebabkan banyak pengecer belum siap atau bahkan tidak mengetahui prosedur pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Akibatnya, distribusi LPG 3 kg terganggu, dan masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut.

Selain itu, perubahan sistem distribusi ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk agen, pangkalan, dan konsumen. Tanpa koordinasi yang baik, tujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan HET mungkin sulit tercapai.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi Intensif: Pemerintah dan Pertamina perlu meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi. Informasi yang jelas dan mudah diakses akan membantu pengecer memahami dan mengikuti proses tersebut.
  2. Perpanjangan Masa Transisi: Mempertimbangkan perpanjangan masa transisi bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pengecer untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  3. Pengawasan Distribusi: Meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg untuk memastikan tidak terjadi penimbunan atau penjualan di atas HET. Pengawasan yang ketat akan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
  4. Fasilitasi Pendaftaran: Menyediakan bantuan teknis bagi pengecer yang kesulitan dalam proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Hal ini dapat berupa pendampingan atau penyediaan fasilitas pendaftaran di tingkat lokal.

Kesimpulan

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer dan upaya mengalihkannya menjadi pangkalan resmi merupakan langkah pemerintah untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan tantangan di lapangan yang perlu segera diatasi melalui sosialisasi, perpanjangan masa transisi, pengawasan distribusi, dan fasilitasi pendaftaran bagi pengecer. Dengan demikian, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lancar dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *