Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam suatu kasus yang melibatkan partai tersebut. NAGAGG
Kasus yang Dipersoalkan
Gugatan PDIP bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik KPK dalam menangani salah satu kasus yang melibatkan kader partai tersebut. PDIP merasa bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mencederai hak-hak mereka sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
PDIP, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terhadap KPK, dengan tuntutan agar proses penyidikan yang dilakukan terhadap beberapa anggota partai mereka dihentikan dan dinyatakan tidak sah.
Putusan PN Jaksel
Namun, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/12), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengadili kasus tersebut. Hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak dapat diterima di pengadilan ini, karena masalah yang digugat terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan.
“Gugatan yang diajukan oleh penggugat (PDIP) tidak termasuk dalam perkara yang dapat diputuskan oleh PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.
Reaksi PDIP
Meskipun putusan ini menegaskan bahwa gugatan mereka tidak diterima di PN Jaksel, PDIP menyatakan bahwa mereka akan tetap memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sesuai. Partai berlambang banteng moncong putih ini menilai bahwa langkah KPK dalam menangani kasus-kasus terkait partainya masih penuh dengan kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan ini dan akan mencari langkah hukum yang tepat untuk menanggapi keputusan ini. PDIP akan terus berjuang untuk membela hak-hak konstitusionalnya,” ujar seorang juru bicara PDIP setelah mendengar putusan tersebut.
Tanggapan KPK
Sementara itu, pihak KPK menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPK menyatakan bahwa semua penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak ada yang melanggar hukum.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan kami akan tetap fokus pada tugas kami dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata seorang perwakilan dari KPK.
Kesimpulan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk tidak mengadili gugatan PDIP terhadap penyidik KPK, dengan alasan bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam yurisdiksi mereka. Meskipun gugatan PDIP ditolak, partai ini berencana untuk mencari jalur hukum lain dalam upaya membela hak-haknya. Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan