Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dilaksanakan pada Pilkada 2024, karena posisi gubernur di daerah tersebut masih dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono X yang dipilih melalui mekanisme lain. Keputusan ini menimbulkan berbagai respons di kalangan warga lokal, baik yang pro maupun kontra. NAGAGG

Sultan Hamengkubuwono X Masih Menjabat

Di DIY, sistem pemerintahan berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Gubernur DIY merupakan bagian dari sistem kesultanan, dan jabatan tersebut diisi oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai bagian dari tradisi dan sejarah panjang kerajaan Yogyakarta. Sultan dipilih berdasarkan sistem tradisional dan bukan melalui pemilihan umum seperti di provinsi lainnya.

Seiring dengan hal ini, DIY tidak menggelar Pilgub pada 2024, sehingga warga Yogyakarta tidak dapat memilih calon gubernur baru melalui mekanisme Pilkada seperti di daerah lain.

Respons Warga Pro dan Kontra

Bagi sebagian warga, ketiadaan Pilgub dianggap sebagai bagian dari keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Mereka menghargai sistem pemerintahan yang telah ada sejak lama dan menganggap Sultan Hamengkubuwono X telah memimpin dengan bijak dan membawa banyak perubahan positif bagi DIY.

“Kami merasa tidak perlu Pilgub, karena Sultan sudah memimpin kami dengan baik dan bijak. Beliau sudah berbuat banyak untuk Yogyakarta,” ujar Rudi, seorang warga di Kota Yogyakarta. Rudi menambahkan bahwa warga lebih merasa terhubung dengan kepemimpinan Sultan, yang lebih mengutamakan kebijakan yang dekat dengan masyarakat dan tradisi budaya.

Namun, ada juga warga yang merasa kecewa karena tidak bisa memilih pemimpin baru. Sejumlah kalangan muda menginginkan agar DIY mengikuti jejak daerah lain yang memiliki Pilkada, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang mereka anggap lebih dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah tersebut.

“Kami ingin Pilgub, kami ingin merasakan proses demokrasi secara langsung. Meskipun kami menghormati Sultan, tapi kami juga ingin pilihan lain yang bisa membawa perubahan,” ujar Dwi, seorang mahasiswa di Yogyakarta.

Perbedaan Sistem Pemerintahan DIY

Menurut para ahli, sistem pemerintahan di Yogyakarta memiliki keunikan tersendiri. Sebagai daerah istimewa, DIY memiliki kedudukan khusus dalam struktur negara Indonesia. Kesultanan Yogyakarta diakui sebagai bagian dari pemerintahan daerah, dan Sultan Hamengkubuwono X juga menjabat sebagai Gubernur DIY. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 yang mengatur tentang keistimewaan DIY.

“Yogyakarta memang memiliki sistem pemerintahan yang berbeda. Meskipun tidak ada Pilgub, rakyat Yogyakarta tetap merasa bagian dari sistem yang ada. Namun, tentu saja tidak semua warga setuju dengan situasi ini,” kata Andi, seorang pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada.

Kesimpulan

Ketiadaan Pilgub di DIY pada Pilkada 2024 memunculkan beragam pandangan di kalangan warga lokal. Sementara sebagian besar warga menghargai tradisi dan sistem pemerintahan yang ada, ada juga yang merasa kecewa karena tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan calon pemimpin daerah. Keunikan DIY sebagai daerah istimewa memang memberikan tantangan tersendiri dalam hal partisipasi politik, namun bagi banyak warga, hal ini tetap menjadi bagian dari identitas dan kebanggaan mereka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *